Docpreneur.biz.id Powered by Nakes.Online
Finansial Webinar #2 📅 3 Okt 2026

Dasar Akuntansi dan Pajak Klinik vs Praktek Pribadi

TouTax Logo
Narasumber Tamu
Aditia Hartanto & Tim TouTax
Konsultan Akuntansi & Pajak Klinik · TouTax Indonesia

📅 Sabtu, 3 Oktober 2026 · 09.00 WIB

Free Intro · 90 Menit · GRATIS

Perbandingan akuntansi & pajak klinik (badan usaha) vs praktek pribadi — pelaporan, PPh, HPP, NPWP, dan pertimbangan PPN secara praktis.

Deliverable Eksklusif
Docx Ready

📦 Template Doc: Perbandingan Akuntansi & Pajak Klinik vs Praktek Pribadi.

Download Materi Paparan (Slide)

Kenapa Mengikuti Sesi Ini

Berorientasi Solusi

Standar 8-Blok Pembelajaran Orang Dewasa (Malcolm Knowles), fokus pada masalah nyata klinik Anda.

Deliverable Siap Pakai

Setiap sesi menyertakan template & kalkulator Excel yang langsung bisa dipakai di klinik.

Template Siap Pakai

Unduh Checklist + Template Perbandingan Akuntansi & Pajak Klinik vs Praktek Pribadi siap pakai.

Dasar Akuntansi dan Pajak Klinik vs Praktek Pribadi: Panduan Lengkap Dokter Owner

Banyak dokter pemilik klinik bingung membedakan pencatatan keuangan klinik (badan usaha) dengan praktek pribadi (perorangan). Perbedaan mendasar ini berimplikasi langsung pada perhitungan pajak, pelaporan SPT, dan strategi penghematan fiskal. Webinar #2 ini membongkar seluk-beluk akuntansi klinik vs praktek pribadi dengan pendekatan praktis berbasis studi kasus klinik nyata di Indonesia.

Perbedaan Mendasar: Klinik vs Praktek Pribadi

Klinik yang berbadan usaha (CV/PT/Perorangan) memiliki kewajiban pencatatan keuangan yang lebih kompleks dibanding praktek pribadi. Klinik harus menerapkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), mencatat transaksi secara double-entry, dan memisahkan keuangan pribadi pemilik dari keuangan klinik. Sementara praktek pribadi dapat menggunakan metode kas (cash basis) yang lebih sederhana.

  • Klinik (Badan Usaha): Laporan laba rugi, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, SPT Tahunan badan + pribadi.
  • Praktek Pribadi: Pencatatan kas masuk-keluar, SPT Tahunan pribadi dengan penghasilan kena pajak final atau normal.
  • Implikasi Pajak: Klinik dikenakan PPh Badan (22%), sementara praktek pribadi bisa memilih PPh Final (0,5% dari omzet) atau PPh Normal sesuai UU PPh.

Studi Kasus: Klinik Estetika vs Dokter Estetika Praktek

Dalam webinar ini, kami menyajikan perbandingan real antara klinik estetika (badan CV) dengan dokter estetika yang berpraktek pribadi. Omzet sama-sama Rp 500 juta/bulan, tapi struktur biaya, perhitungan pajak, dan laba bersih bisa sangat berbeda. Peserta akan melihat bagaimana strategi pemisahan gaji direksi, depresiasi alat, dan biaya promosi mempengaruhi posisi pajak masing-masing.

Template Siap Pakai

Peserta mendapatkan Template Doc pencatatan keuangan klinik, checklist SPT Tahunan klinik vs praktek pribadi, dan panduan transisi dari praktek pribadi ke badan usaha klinik yang disusun oleh tim ahli TouTax. Semua materi dirancang agar bisa langsung diterapkan tanpa perlu konsultan pajak mahal.

TouTax Logo
Official Partner
Narasumber Ahli Webinar #2

Aditia Hartanto & Tim TouTax

Konsultan Akuntansi & Perpajakan Spesialis Faskes dan Praktik Medis · TouTax Indonesia

Aditia Hartanto bersama tim konsultan TouTax berfokus pada pendampingan tata kelola keuangan, akuntansi, dan kepatuhan perpajakan untuk klinik, rumah sakit, dokter spesialis, serta praktik mandiri di Indonesia. Berpengalaman menangani audit fiskal, pemisahan kas pribadi vs faskes, optimasi PPh Badan/Pribadi, dan pelaporan SPT yang taat hukum dan efisien.

Konsultasi via WhatsApp
TouTax Logo

Akses Rekaman & Materi Webinar #2

Kuasai Dasar Akuntansi dan Pajak Klinik vs Praktek Pribadi bersama Aditia Hartanto & Tim TouTax didampingi dr. Bimo (Docpreneur).

Download Materi Paparan (Slide)